PENGERTIAN
Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999
Baca Juga :Â 32 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 50 Tahun 2007
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Rumpun Jabatan : Keagamaan
Kedudukan : PNS Kementerian Agama
Instansi Pembina : Kementerian Agama
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keterampilan terdiri atas:
Penyuluh Agama Terampil
Penyuluh Agama Mahir
Penyuluh Agama Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keahlian terdiri atas:
Penyuluh Agama Ahl Pertama
Penyuluh Agama Ahli Muda
Penyuluh Agama Ahli Madya
Penyuluh Agama Ahli Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK
JENJANG JABATAN
TIM PENILAI
Sekjen Depag
Ahli Madya
Tim Penilai Pusat
Kakanwil Provinsi
Ahli Pertama s.d Ahli Muda
Tim Penilai Provinsi
Pimpinan instansi diluar Depag
Ahli Pertama dan Ahli Muda
Tim Penilai Instansi
Kakanwil Provinsi
Terampil dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda
Tim Penilai Provinsi
Ka. Kantor Depag Kabupaten/Kota
Terampil dan
Tim Penilai Kabupaten/Kota
Pimpinan instansi diluar Depag
Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda
Tim Penilai Instansi
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dapat dilakukan melalui pengangkatan:
pertama;
perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian/inpassing.
Baca Juga :Â PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
berstatus PNS,
memiliki integritas dan moralitas yang baik,
sehat jasmani dan rohani,
berijazah paling rendah Diploma dua (D2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan utk Keterampilan,
diklat fungsional kategori ketermpilan,
berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan utk Keahlian,
diklat fungsional tingkat ahli bagi Keahlian,
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
memiliki pengalaman di bidang penyuluhan agama paling singkat 2 tahun,
berusia paling tinggi:
53 tahun utk menduduki jenjang Keterampilan dan Ahli Pertama dan Ahli Muda,
55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya.
Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam rumpun Keagamaan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keterampilan terdiri atas:
Penyuluh Agama Terampil
Penyuluh Agama Mahir
Penyuluh Agama Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kategori keahlian terdiri atas:
Penyuluh Agama Ahl Pertama
Penyuluh Agama Ahli Muda
Penyuluh Agama Ahli Madya
Penyuluh Agama Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Agama harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
persiapan bimbingan atau penyuluhan,
pelayanan konseling atau informasi,
penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan,
penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan,
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan,
monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan,
pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan, dan
penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Agama yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Berikut 32 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
dokumen bahan rencana kerja,
instrumen pendataan atau inventarisasi data,
dokumen data umum potensi wilayah sasaran,
dokumen data kelompok sasaran,
dokumen ekspose hasil pendataan,
dokumen materi konseling atau informasi Kategori I,
laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori I,
dokumen rencana kerja operasional bulanan,
dokumen rencana kerja tahunan,
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah,
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide,
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer,
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis,
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster,
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet,
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio,
dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video,
laporan pembentukan kelompok sasaran,
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial,
laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi,
laporan hasil pendampingan masalah agama dan pembangunan,
laporan hasil mediasi masalah agama dan pembangunan,
instrumen pemantauan dan evaluasi,
laporan hasil pemantauan dan evaluasi,
laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral
laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral,
laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral,
laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral,
laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan,
laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan, dan
dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan,